Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus dari Revisi KUHP

Ruang Pengaduan Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Nadlir
VIVA.co.id -
Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati
Komisi III DPR mulai melakukan tahapan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka pun mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta masukan terkait revisi tersebut.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

"Kami kan membahas RUU KUHP. Jadinya kami meminta masukan dari Komnas HAM," kata Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 14 September 2015.
Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk


Dalam RDP kali ini, Komnas HAM menyoroti soal hukuman mati yang ada dalam KUHP. Komnas HAM berharap hukuman mati bisa dihilangkan dalam revisi KUHP.


"Kalau kita kan minta jangan diatur lagi hukuman mati. Jadi penghapusan hukuman mati itu adalah upaya kami untuk konsisten melindungi hak hidup," kata Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis.


Komnas HAM lebih sepakat hukuman mati digantikan dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, mereka mendukung penyitaan aset para terdakwa pelaku kejahatan. Lembaga itu memberikan catatan bagi Komisi III dalam revisi KUHP.


"Ada delapan agenda di belakangnya, yang kita masukan nanti," katanya.


Delapan agenda tersebut adalah catatan Komnas HAM kepada Komisi III terkait revisi KUHP. Soal hukuman mati menjadi salah satu bagiannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya