Sumber :
- VIVA.co.id/Mohammad Nadlir
VIVA.co.id -
Komisi III DPR mulai melakukan tahapan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka pun mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta masukan terkait revisi tersebut.
"Kami kan membahas RUU KUHP. Jadinya kami meminta masukan dari Komnas HAM," kata Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 14 September 2015.
Baca Juga :
PBB Minta Indonesia Moratorium Hukuman Mati
Komnas HAM lebih sepakat hukuman mati digantikan dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, mereka mendukung penyitaan aset para terdakwa pelaku kejahatan. Lembaga itu memberikan catatan bagi Komisi III dalam revisi KUHP.
"Ada delapan agenda di belakangnya, yang kita masukan nanti," katanya.
Delapan agenda tersebut adalah catatan Komnas HAM kepada Komisi III terkait revisi KUHP. Soal hukuman mati menjadi salah satu bagiannya.
Halaman Selanjutnya
"Ada delapan agenda di belakangnya, yang kita masukan nanti," katanya.