Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan RUU usulan pemerintah dan DPR untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.
"Namun draf yang kita gunakan sebagai pembahasan RUU KUHP ini berasal dari pemerintah, bukan draf yang disusun oleh DPR", ungkap Arsul saat menghadiri acara Dialektika Demokrasi di press room gedung Nusantara III, Selasa 15 September 2015.
Ia mengatakan bahwa semangat yang dibawa dan diusung oleh tim penyusun RUU KUHP dari pemerintah ini adalah untuk melakukan kodifikasi tertutup.
"Kodifikasi tertutup itu berarti semua aturan tentang tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, narkotika dan terorisme mau ditempatkan pada satu kitab UU yang namanya KUHP,” ujar Arsul.
Arsul juga mengatakan bahwa saat ini, setiap fraksi di Komisi III DPR sedang dalam tahap penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Salah satu dari DIM itu adalah pertanyaan dasar kita, yaitu apakah mazhab hukum pidana kita itu akan menganut sistem kodifikasi yang tertutup atau kodifikasi terbuka?,” tanya Arsul.
Jika menganut sistem kodifikasi terbuka, Arsul menjelaskan bahwa ini berarti ada UU yang tidak diatur dalam UU khusus dan inilah yang akan diatur dalam KUHP.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :