Untuk Riset, Lapan Tak Masalah Drone Terbang 150 Meter

LAPAN resmikan logo baru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
Indonesia Berambisi Bangun Bandara Antariksa
- Kepala Pusat Teknologi Penerbangan, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Gunawan Setyo Prabowo, mengatakan aturan tentang penggunaan drone atau pesawat nirawak sudah menjadi keharusan.

Lapan Beri Tips Lihat Fenomena Langka di Langit Besok

Sebab, selama ini penerbangan drone tidak terkendali dan cenderung membahayakan. Pengaturan ini membahas soal pembatasan penerbangan terkait wilayah mana saja yang mestinya dilalui oleh pesawat tanpa awak itu.
Drone Amfibi Penjaga Wilayah RI Kantongi Sertifikat Militer


Gunawan mengungkapkan, beberapa stakeholder sempat bertemu di Kementerian Perhubungan. Di sana, kata dia, ada pihak yang mencoba menego lagi aturan tersebut. Pasalnya, batas penerbangan 150 meter tidak sesuai dengan kalangan bisnis.


"Ada teman-teman dari bisnis yang meminta ketinggian 300 meter. Usulan itu akan diakomodir. Yang jelas aturan Permen Kemenhub itu merespons ICAO (International Civil Aviation Organization) dan sebagai anggota ICAO, Indonesia harus ikut," ujar dia saat dihubungi, Jumat, 18 September 2015.


Seperti diketahui sebelumnya, penggunaan drone kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia yang terbit pada 12 Mei 2015 lalu.


Aturan dari Kemenhub itu dibuat agar penggunaan drone memperhatikan nilai-nilai keselamatan sehingga sesuai dengan penerbangan sipil atau komersil.


"Selama ini, kita tidak kepikiran. Kalau tidak diatur, itu membahayakan. Aturan ini agar membuat kita peduli," imbuhnya.


Sementara dari segi riset, LAPAN menilai peraturan tersebut tidak mengekang. Pasalnya, lembaga pemerintah nonkementerian ini hanya meminta izin kepada pihak terkait untuk menerbangkan pesawat nirawaknya.


"Kalau kepentingan riset, (ketinggian) itu tidak ada masalah. Kita tinggal meminta izin untuk melakukan penerbangan dari titik koordinat ini hingga koordinat ini," ucap dia.


Saat ini, LAPAN yang memiliki logo baru itu mempunyai lima varian atau tipe, yaitu LSU01, LSU02, LSU03,LSU04, dan LSU05.


Perihal penerbangan drone yang diatas 150 meter mengganggu frekuensi komunikasi, Gunawan menuturkan kalau hal itu belum terbukti benar atau tidaknya. Namun, dikatakannya ketimbang menggangu lebih baik diantisipasi dari awal.


"Jadi batas penerbangan itu untuk mengantisipasi, sehingga menerapkan maksimal diterbangkan 150 meter. Sebenarnya, di tiap negara beda-beda aturannya. Bahkan, di Singapura sudah tidak boleh diterbangkan meski satu meter kalau tanpa izin," paparnya dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya