Perpanjangan Kontrak Pelindo II Diduga Melanggar UU

Pelabuhan Peti Kemas Pelindo II Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Hermanus Prihatna
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafizs Tohir, mempertanyakan keputusan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino yang memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH).

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Keputusan ini patut diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH", ujar Ahmad, di Senayan, Jum’at 18 September 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Menurutnya, Pelindo II seharusnya harus mem buat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344.


"Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT. Menteri Perhubungan sudah menyatakan menolak, tapi RJ Lino tetap ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya," ujar Ahmad.


Ia mengatakan, apabila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU termasuk PP 61 tahun 2009 tentang keplabuhanan, maka komisi VI DPR merekomendasikan kebijakan ini untuk di batalkan.


"Kami yakin SDM anak bangsa sanggup untuk mengelola pelabuhan Tanjung Priok sendiri, tanpa campur tangan asing. Ini soal kedaulatan negara, 70 persen jalur distribusi perekonomian kita ada disana sehingga jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan kelompok tertentu," ujar Ahmad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya