Banyak PHK, Pencairan Dana JHT Diprediksi Tembus Rp8 Triliun

Peresmian operasional BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Kementerian Sekretariat Negara
VIVA.co.id
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan pencairan jaminan hari tua (JHT) hingga Desember tahun ini mencapai Rp8 triliun.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu
Kepala Humas BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Bandja Utoh,  Jumat 18 September 2015, mengatakan sejak berlakunya aturan baru PP Nomor 60/2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19/2015 tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT per 1 September 2015, jumlah pekerja yang mencairkan JHT melonjak hingga 100 persen.

Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung
Dalam aturan baru tersebut, disebutkan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengundurkan diri bisa mencairkan dana JHT, setelah satu bulan terkena PHK, atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

"Aturan itu mulai berlaku sejak 1 September 2015. Data kami sejak 1-14 September 2015, secara nasional pencairan JHT mencapai Rp100 miliar per hari. Angka itu naik 100 persen dibandingkan pencairan JHT di periode Januari-Agustus, rata-rata Rp50 miliar per hari," kata Irvansyah, saat dihubungi VIVA.co.id.

Dia memperkirakan, pencairan JHT selama September mencapai Rp2 triliun. Pencairan JHT dari September-Desember tahun ini, tuturnya, diperkirakan mencapai Rp8 triliun.

"BPJS Ketenagakerjaan tahun ini memang sudah menyiapkan Rp16 triliun. Periode Januari-Agustus sudah dicairkan Rp8 triliun, sedangkan periode September-Desember ini Rp8 triliun," ujarnya.

Irvansyah memaparkan, tiga faktor yang menyebabkan pekerja berbondong-bondong mencairkan dana JHTnya. Pertama, karena banyaknya PHK di tengah perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini.

Kedua, adanya isu yang beredar bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan pada September. Mereka khawatir regulasi pemerintah akan berubah kembali.

Ketiga, banyak pekerja yang menunggu mencairkan dana JHT dari Juli. Irvansyah mengaku menyayangkan sikap para pekerja tersebut.

"Kami dari sisi pengelola dana memang tidak masalah. Tetapi, sangat disayangkan sikap para pekerja. Mereka perlu memahami kembali bahwa JHT adalah untuk kebutuhan jangka panjang. Return yang kami bagikan pun selalu di atas bunga deposito, tahun lalu 10-11 persen," ungkapnya.

Dia meyakini, antusiasme pencairan dana JHT ini hanya akan terjadi sementara, tidak akan berlanjut lama. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya