Ini Dia Lima Prioritas Pemerintah Genjot Investasi

Arus modal asing. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pemerintah telah menyelesaikan setidaknya 31 aturan yang telah dideregulasi di dalam paket September I dari 134 daftar kebijakan yang akan disederhanakan beberapa waktu lalu. Dari 31 aturan tersebut, lima di antaranya merupakan prioritas pemerintah dalam menggenjot sektor perdagangan dan investasi.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, pemerintah tengah mengembangkan beberapa hal prioritas dalam paket September I. Di antaranya mengenai ekspor dan investasi dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).


"Investasi tidak langsung ada duitnya. Investasi butuh waktu dua sampai tiga tahun ke depan. Jadi bukan jalan pintas yang bisa langsung keluar hasilnya," kata Darmin di Jakarta, Jumat 18 September 2015.
Manfaat dan Risiko Investasi Obligasi


Qatar dan Jordania Janji Tingkatkan Investasi di RI
Selain ekspor dan investasi, saat ini pemerintah juga tengah menggenjot belanja pemerintah, yang sampai saat ini serapannya masih tersendat. Serta, menjaga stabilitas harga yang bisa menyebabkan tingkat inflasi mengalami kenaikan.

Investasi Triwulan II, Serap 345.739 Tenaga Kerja

"Kalau stabilitas harga tidak dijaga, dia akan terakumulasi ke kurs. Ujung-ujungnya, inflasi bisa besar," ungkapnya.


Berikut Lima aturan yang telah disederhanakan dari 31 aturan yang telah diselesaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian :


1. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Perpres Nomor 64 tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.


2. Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Liquid Petroleum Gas
(LPG) untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil.


3. Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kebijakan Deregulasi Nasional.


4. Revisi Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 27 tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.


5. Revisi Perka BPOM yang merevisi Perka BPOM nomor 28 tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam Wilayah Indonesia.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya