DPR Minta Aturan Pajak Properti Atraktif dan Implementatif

Rupiah Buat Suram Sektor Properti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya
- Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Jon Erizal menyampaikan, sebaiknya pemerintah lebih atraktif dan implementif dalam menerapkan kebijakan pajak, khususnya di sektor properti, guna menghindari investasi Indonesia lari ke luar negeri.

Perlu Aturan Jelas Beli Properti Langsung dari Repatriasi

"Kalau tidak atraktif, kita pasti kalah, karena semua negara dalam kesulitan, kecuali Amerika dan India. Semuanya sulit, maka mereka akan buat kebijakan atraktif, yang menarik agar investasi masuk. Kalau kita tidak menarik, tentu mereka akan pindah," ujarnya di Jakarta, Selasa 22 September 2015.
Perlu Stimulus Dongkrak Dana Repatriasi Masuk Properti


Menurutnya, sudah banyak pengembang yang mengeluh berkaitan dengan pelaporan masalah pajak yang tumpang tindih. Dengan demikian, pemerintah diminta perlu menyederhanakan dan mempermudah aturan tersebut.


Seperti diketahui, kategori properti mewah dan sangat mewah dalam aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam aturan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 berbeda.


PPh pasal 22 memungut pajak atas penghasilan pembeli properti yang tergolong mewah, yaitu dengan batasan harga jual minimal Rp5 miliar, sebesar lima persen. Di sisi lain aturan PPnBM memungut pajak atas properti itu sendiri sebesar 20 persen dengan harga jual properti mewah yang menjadi objek pengenaan PPnBM mulai Rp10 miliar ke atas.


Menurut Jon, besaran pajak properti tersebut terlalu tinggi. Karena itu, dia meminta pemerintah mengurangi besaran pajak properti, agar dapat mendorong sektor properti.


"Kalau menurut saya, persentase pajak itu enggak usah tinggi, tetapi banyaknya dulu. Tapi gimana mau taat, kalau biayanya cukup tinggi juga," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya