Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan, ada indikasi pelanggaran Undang-Undang dalam pengajuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Delapan nama capim itu diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Desmon, delapan nama yang diajukan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK sendiri.
Desmon mencontohkan, salah satu dari delapan calon pimpinan KPK yang tidak memenuhi syarat.
"Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat, karena bukan sarjana hukum. Sesuai Undang-Undang KPK memang harus ada unsur, tapi kenyataannya tidak ada," kata dia.
Atas dasar itu menurutnya Komisi III akan lebih selektif melakukan uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pimpinan KPK yang telah diajukan Presiden. Komisi III menurut politisi partai Gerindra ini bisa saja menolak calon yang diajukan.
"Kami berencana juga akan memanggil Pansel untuk mencari solusinya seperti apa. Karena kalau begini dapat digugat orang nantinya. Karena cacat hukum," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat, karena bukan sarjana hukum. Sesuai Undang-Undang KPK memang harus ada unsur, tapi kenyataannya tidak ada," kata dia.