Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan, ada indikasi pelanggaran Undang-Undang dalam pengajuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Delapan nama capim itu diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Desmon, delapan nama yang diajukan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK sendiri.
Dalam pasal 21 ayat 1 (4) mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Merujuk pada KUHAP, Penuntut umum yang dimaksud ini adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.
"Sebenarnya hasil dari panitia seleksi banyak menabrak Undang-undang KPK. Sebagian tidak terpenuhi dengan baik," kata Desmon saat dihubungi, Selasa 22 September 2015.
Desmon mencontohkan, salah satu dari delapan calon pimpinan KPK yang tidak memenuhi syarat.
"Kami berencana juga akan memanggil Pansel untuk mencari solusinya seperti apa. Karena kalau begini dapat digugat orang nantinya. Karena cacat hukum," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami berencana juga akan memanggil Pansel untuk mencari solusinya seperti apa. Karena kalau begini dapat digugat orang nantinya. Karena cacat hukum," kata dia.