Kantongi Bukti, Kejagung Optimis Menangi Praperadilan PT VSI

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah bukti kuat dalam sidang lanjutan praperadilan melawan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Selasa, 22 September 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar usai sidang mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti yang kuat untuk memenangkan praperadilan tersebut.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

"Kami menyerahkan bukti terkait legal standing, subjek dan objek, surat perintah penyidikan, penggeledehan, dan penyitaan," katanya, usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, bukti tersebut sudah kuat. Apalagi kejaksaan sudah memiliki bukti dokumen akta pendirian perusahaan yang menunjukkan bawah PT VSI terafiliasi dengan sejumlah perusahaan lainnya yang dipimpin oleh Suzanna Tanojo.

Selain itu, lanjut Firdaus, semua PT tersebut juga memiliki satu rekening yang sama dan saham yang sama. "Jadi PT VSI terafiliasi dengan PT Victoria Sekuritas, PT Victoria Sekuritas Investama dan PT Victoria Securities Internasional. Nah, yang internasional ini yang menghubungkan ke BPPN. Mereka semua dalam satu kantor yang sama di Panin Tower. Itu terlihat dari aktanya," ujarnya.

Terkait penggeledahan, kata Firdaus, pihaknya yakin sudah sesuai dengan aturan. Penyitaan terhadap barang-barang yang digeledah dari PT VSI yang dilakukan kejaksaan telah disetujui oleh PN Jakarta Pusat.

Selain itu, Firdaus menilai, barang bukti yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum PT VSI tidak cukup kuat. Mereka tidak bisa menunjukan jika penggeledahan yang dilakukan salah alamat. "Kemudian, subjek dan objek keliru. Kami yakin mereka akan kalah, karena buktinya tidak kuat," imbuhnya.

Apalagi, kata Firdaus, dalam persidangan kuasa hukum PT VSI tidak bisa memberikan keterangan sesuai fakta persidangan. Seharusnya, mereka memohon praperadilan ke PN Jakpus atau masuk ke ranah perdata. "Apalagi tuntutannya Rp1 triliun. Ini semakin tidak masuk akal. Hakim harusnya melihat hal ini," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum PT VSI, Eko Sapta Putra bersikeras, Kejagung telah salah alamat menggeledah PT VSI. Menurutnya, yang harusnya digeledah ialah Victoria Securities International Corporation dan Victoria Securities, bukan PT Victoria Securities Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, seharusnya Kejagung melakukan penggeledahan di Panin Bank di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Itu berdasarkan penetapan yang dibuktikan oleh Kejagung sendiri. "Jadi bukan di Senayan City. Jadi fokusnya itu saja. Dan agenda hari ini pembuktian sudah membuktikan bahwa memang seharusnya termohon tidak melakukan penggeledahan di kantor PT VSI," tutur Eko.

Eko melanjutkan, terkait barang bukti yang diserahkan PT VSI, pihaknya hanya menyerahkan salinan penetapan dari PN Jakpus dan berita acara penggeledahan. "Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah di mana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah di mana," kata Eko.

"Fokus kita adalah membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung tidak sah, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," ujar Eko lagi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan menghargai gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT VSI. Pihak PT VSI menggugat Kejaksaan Agung atas dugaan salah geledah terkait kasus dugaan korupsi dalam pembelian hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ya biarkan saja itu hak mereka (praperadilan). Kita hargai dan hadapi itu semua. Tidak ada yang menyalahi prosedur. Apanya prosedur yang salah? Jangan katakan jaksa menyalahi prosedur,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta belum lama ini.

Sidang praperadilan kasus itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 September, dipimpin hakim tunggal Achmad Rivai. Dalam gugatan praperadilannya, PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menilai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya tidak sah. Sebab PT VSI merasa tak ada keterkaitan dengan kasus hak tagih (cessie) BPPN terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC). Kejaksaan dituntut untuk membayar kerugian immaterial Rp1 triliun, materiil Rp1 triliun.

Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016