Keputusan MK Harus Dihormati dan Ditaati

DPR Bahas Surat Jokowi di Rapat Bamus
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 76/PUU-XII/2014 mengenai uji materi Pasal 245 UU MD3, yang mengatur mekanisme pemeriksaan anggota DPR bila terlibat dalam kasus pidana.


Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa apabila aparat penegak hukum ingin memanggil anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana, maka harus mendapatkan izin dari Presiden.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa keputusan MK harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak.
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA


Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
"Karena memang lembaga ini yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan UU yang ada, “ujar Agus, di Senayan, Rabu 23 September 2015.

Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel

Bila ada masyarakat atau pihak lain yang menggugat keputusan ini, Agus mengatakan bahwa MK tentu akan bersidang untuk mempelajari dan memutuskan gugatan tersebut.


"Gugatan tersebut memang tidak dikabulkan seratus persen, tapi yang jelas putusan MK itu menjadi tolak ukur bagi kita,” ujar Agus.


Terakhir ia mengatakan karena keputusan MK ini sifatnya final dan mengikat, jadi tidak ada lagi hal lebih lanjut tentang masalah perselisihan UU tersebut.


"Ini sudah diputuskan, kita harus mengikuti seluruh putusan MK itu,” kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya