BEI Didesak Benahi Regulasi Tarif Sekuritas

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Presiden Direktur PT Kresna Graha Sekurindo Tbk Michael Steven meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera membenahi regulasi mengenai batasan komisi atau tarif oleh sekuritas. Hal tersebut dilakukan agar dapat mencegah persaingan tidak sehat dan perang tarif antar sekuritas.


"Kami sepakat agar BEI melakukan perubahan regulasi fee (tarif) untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar sekuritas," ujarnya di Jakarta, Rabu, 23 September 2015.


Menurutnya, melalui perubahan aturan batasan komisi transaksi investor tersebut, maka secara otomatis akan mengurangi jumlah anggota bursa (Sekuritas) yang jumlahnya terlalu besar.
Penutupan Sesi I, IHSG Terkoreksi Wajar


IHSG Ditutup Menguat ke Level 5.458
"Tanpa adanya batasan fee yang jelas, maka selama ini ada persaingan yang akan mengganggu pasar," tuturnya.

Dibuka Menguat, IHSG Lanjutkan di Jalur Hijau

Michael mengungkapkan, upaya mengurangi perang tarif yang akan dilakukan BEI diharapkan bisa secara alamiah mengurangi jumlah sekuritas.


Namun demikian, ia menjelaskan, sebelum melakukan perubahan batasan komisi, OJK mesti mengadakan pertemuan secara formal dengan BEI dan seluruh anggota bursa.


"Perlu kajian yang mendalam, agar tidak merugikan sekuritas kecil, namun memiliki potensi mengembangkan pasar modal," tuturnya.


Sebelumnya, PT Reliance Capital Management juga berharap agar OJK merampingkan jumlah sekuritas yang saat ini berjumlah 114 perusahaan, dengan jumlah emiten hanya 517 perusahaan.


"Broker yang memiliki MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di bawah Rp50 miliar telah merusak pasar melalui penawaran keuntungan yang lebih besar dibanding sekuritas lain," kata Group Managing Director Reliance, Jurgan Usman di Jakarta, belum lama ini.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya