Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tidak dipungut biaya untuk sektor galangan kapal sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam waktu dekat, peraturan ini akan segera diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
"Minggu depan mungkin baru akan diumumkan secara resmi," ujar Saleh saat ditemui di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta Selatan, Jum'at 25 September 2015.
Dengan adanya pembebasan tidak dipungut biaya ini, kata Saleh, akan memberikan dampak positif ke dalam sektor industri dalam negeri, terutama bagi investor luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Saat ini, lanjut dia, sejumlah investor asing telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Mulai dari Belanda, Italia, Polandia, Australia, Jepang, China, dan Taiwan. Nama pertama menurut Saleh sudah menyatakan ketertarikannya.
"Kami berkunjung ke galangan kapal di Rotterdam (Belanda). Di Asia Pasifik, mereka membangun industri galangan kapal di Vietnam. Menurut mereka, pasar paling besar di Indonesia. Kenapa tidak menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi?" kata dia.
Sebelumnya, dalam paket September I, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peraturan ini mampu turut menggenjot industri galangan kapal nasional untuk lebih kompetitif. Selain itu, insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, dalam paket September I, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peraturan ini mampu turut menggenjot industri galangan kapal nasional untuk lebih kompetitif. Selain itu, insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.