Sumber :
VIVA.co.id
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang dan memutuskan bahwa Anggota Komisi X DPR RI Krisna Mukti, telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Atas putusan ini, Krisna mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan.
Sebelum memutuskan hal ini, Junimart Girsang selaku pemimpin sidang mengatakan bahwa MKD juga telah mempertimbangkan fakta yang terungkap dari keterangan pengadu, yaitu Devi Nurmayanti, mantan istri Krisna Mukti.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Pengadu dan teradu sepakat untuk membicarakan soal perdamaian atau islah. Mereka itidak ngin berlarut-larut memperpanjang masalah ini dan sepakat untuk berdamai. Hanya saja pengadu meminta waktu tiga hari karena masalah dana tunjangan yang selama ini tidak pernah diberikan oleh pengadu,” ujar Junimart.
Menanggapi putusan tersebut, Krisna menilai bahwa teguran ini seperti teguran dari orang tua ke anaknya.
"Saya ambil hikmahnya saja dari kejadian ini. Ke depannya saya akan lebih hati-hati,” kata Krisna.
Halaman Selanjutnya
Menanggapi putusan tersebut, Krisna menilai bahwa teguran ini seperti teguran dari orang tua ke anaknya.