Frekuensi Penyiaran Harus Disertai Payung Hukum Jelas

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
- Komisi I DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas berbagai hal, yakni roadmap penataan frekuensi penyiaran dan persoalan broadband.


Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mengatakan bahwa paparan Menteri sudah cukup komprehensif dalam menjelaskan penataan frekuensi penyiaran, namun untuk masalah switch off penyiaran analog ke digital, ia merasa masih memerlukan informasi yang mendalam.


"Kita ingin tahu perencanaannya itu seperti apa. Perencanaannya itu tentu harus mencakup aspek hukum dan teknis, jadi kami masih memerlukan data yang cukup lengkap,” ujar Evita di Senayan, Selasa 29 September 2015.
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Dalam membahas RUU Penyiaran ini, menurutnya penting untuk juga membahas aspek hukumnya agar Kemenkominfo memiliki payung hukum dalam mengeksekusi setiap programnya.

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

"Ketika pak Menteri melakukan tender, dasarnya apa? Ini kan harus jelas tercantum dalam undang-undang,” ujar Evita.


Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa RUU Penyiaran ini harus segera dituntaskan agar apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo tidak digugat oleh pihak lain jika memiliki payung hukum yang jelas.


Untuk melakukan switch off frekuensi analog ke digital, menurut Elvita bukanlah suatu hal yang mudah.


"Kalau di luar negeri, ada standar tarif, standar infrastruktur dan standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Evita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya