- REUTERS
VIVA.co.id - Langkah pemerintah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri galangan kapal nasional, diklaim dapat menguntungkan industri domestik.
Selain mampu meningkatkan investasi, insentif ini turut menekan biaya impor galangan kapal yang mencapai 60 persen.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Daya Rada Utama, yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Agus Gunawan, saat diskusi bersama wartawan di Lampung, Sumatera Selatan, Kamis 1 Oktober 2015.
"Tidak akan drastis. Potensi pasti ada, tetapi secara bertahap. Tidak bisa langsung kami katakan bisa turun berapa persen," ujar Agus, saat diskusi bersama wartawan di Lampung, Sumatera Selatan, Kamis 1 Oktober 2015.
Agus menuturkan, saat ini, Iperindo belum melihat secara detail isi dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penghapusan PPN untuk galangan kapal. Atas dasar inilah, pihaknya belum bisa menentukan berapa potensi untuk menekan biaya impor industri galangan kapal.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Iperindo Edwin Nugraha, mengatakan asosiasinya meyakini kebijakan penghapusan PPN ini akan memberikan efek domino terhadap industri bahan baku pendukung industri perkapalan.
Edwin optimistis, industri penunjang galangan kapal ini mampu berkembang dengan sendirinya, setelah adanya kebijakan ini. Hal ini, nantinya turut menekan biaya impor galangan kapal, karena mampu memproduksi barang melalui industri dalam negeri.
"Pasti kami akan terbantu. Contohnya, sudah banyak sekarang yang buat jendela kapal. Penghapusan ini, bukan hanya untuk galangan kapal. Kami harap, ini bisa berpengaruh kepada industri penunjangnya," kata dia. (asp)