Sumber :
VIVA.co.id
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 Oktober 2015. Dalam rapat ini, anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan bahwa draft revisi UU KPK disusun oleh DPR.
"Kalau bahannya dari pemerintah ditambah beberapa alinea sudah jadi inisiatif DPR," kata Hendrawan di ruang rapat Baleg.
Revisi ini menurutnya untuk penguatan lembaga antirasuah itu. Tetapi Hendrawan tidak mengungkapkan pasal mana saja di UU itu yang akan direvisi.
"Sifatnya ini penguatan KPK. Dimensi kedua, menempatkan kewenangan agar tidak menimbulkan konflik, jangan abuse of power," ujar Hendrawan.
Sementara itu, Misbakhun dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan revisi UU ini adalah dalam rangka mengkritisi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Baca Juga :
Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :