Sumber :
VIVA.co.id
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 Oktober 2015. Dalam rapat ini, anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan bahwa draft revisi UU KPK disusun oleh DPR.
"Kalau bahannya dari pemerintah ditambah beberapa alinea sudah jadi inisiatif DPR," kata Hendrawan di ruang rapat Baleg.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Sementara itu, Misbakhun dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan revisi UU ini adalah dalam rangka mengkritisi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Mari kita kritisi penanganan korupsi. Tidak ada lembaga apapun yang tidak bisa diawasi. Ini penting. Bentuk kepedulian kita. Ada penolakan itu dinamika politik," kata Misbakhun.
Rapat ini sendiri masih mendengarkan pendapat para fraksi. Rapat mengenai hal ini kemudian ditunda sampai hari Senin minggu depan. Rencananya minggu depan akan mengundang perwakilan dari pemerintah, yakni Menkumham.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mari kita kritisi penanganan korupsi. Tidak ada lembaga apapun yang tidak bisa diawasi. Ini penting. Bentuk kepedulian kita. Ada penolakan itu dinamika politik," kata Misbakhun.