Usulan Deponering Kasus BW Harus Cermat Dipertimbangkan

Bambang Widjojanto Bertolak Ke Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menghimbau agar semua pihak lebih berhati-hati menanggapi wacana deponering atau SP3 (surat perintah penghentian perkara) atas kasus Bambang Widjojanto (BW).


Sebelumnya, sejumlah akademisi telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus BW ini untuk kepentingan umum.


Menurut Taufiqulhadi, wacana deponering tersebut bisa dilakukan apabila terdapat celah cacat hukum. Ia menyatakan setidaknya ada dua standar pertimbangan dalam kajian deponering.
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Pertama, harus secara jelas dan menyeluruh dalam melihat kasus yang dikenakan. Dalam kasus para pimpinan KPK non aktif ini (BW) misalnya, perlu dikaji latar belakang pelanggaran hukum yang menjerat mereka,” ujar Taufikulhadi, di Senayan, Rabu 7 Oktober 2015.

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

Lalu ia melanjutkan bahwa perlu dicermati juga celah prosedur hukum yang tak dipenuhi oleh kepolisian saat proses penyidikan.


Jika Presiden mengambil langkah untuk melakukan deponering, Taufiqulhadi menyetujui apabila hal dianggap ini penting, terutama dalam konteks stabilitas politik. Ia juga menyarankan agar hal ini hendaknya ditempuh cepat, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.


"Sebab kalau perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka Presiden sudah tidak boleh mencampurinya,” kata Taufiqulhadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya