Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa memang sebagian besar Anggota di DPR ingin mengajukan draf rancangan Undang-Undang KPK. Namun saat ini masih pada tahap sinkronisasi draf rancangan.
Ia mengungkapkan bahwa sebagaian besar di DPR ingin RUU KPK menjadi usulan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Saat ini masih rancangan, jadi diantara DPR sendiri sedang dalam proses,” ujar Agus, di Senayan, Kamis 8 Oktober 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Meskipun demikian, menurutnya dalam pembahasan tersebut Demokrat mempunyai pemikiran RUU KPK bisa saja dilaksanakan revisi, tetapi tujuannya untuk menguatkan posisi KPK yg selama ini tentunya lebih banyak berada dlm hal penindakan.
“Ke depan KPK juga harus dikuatkan masalah pencegahan. Revisi ini bisa saja dilakukan tetapi intinya tdk ada mengalami pelemahan namun mengalami penguatan, diantaranya dengan memberikan penguatan terhadap unsur pencegahan tindakan korupsi,” ujar pria yang akrap disapa Aher ini.
Halaman Selanjutnya
“Ke depan KPK juga harus dikuatkan masalah pencegahan. Revisi ini bisa saja dilakukan tetapi intinya tdk ada mengalami pelemahan namun mengalami penguatan, diantaranya dengan memberikan penguatan terhadap unsur pencegahan tindakan korupsi,” ujar pria yang akrap disapa Aher ini.