Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin memberikan tanggapan kritis terhadap penjelasan Kementrian Pertahanan (Kemenhan) tentang rencana membentuk Kader Bela Negara sebanyak 100 juta orang dalam 10 tahun (Kompas hari ini tanggal 9 Oktober 2015 hal 4). Menurut Tubagus rasanya hal itu sulit dimengerti.
Ada beberapa catatan Tubagus, pertama dilihat dari targetnya berarti 10 juta orang per tahun atau 833.000 orang per bulan. Jumlah ini sangat dinilai sangat fantastis dibandingkan dengan sarana pelatihan yang dimiliki oleh Badiklat (badan pendidikan dan latihan) Kemenhan yang hanya mampu menampung 600 orang saja.
Kedua , dasar hukum tentang Bela Negara ini belum lengkap. Bela Negara baru ada dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 yang bunyinya sebagai berikut; “Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara”. Kemudian dalam ayat 5 nya dijelaskan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan UU.
Lebih lanjut dijelaskan, menurut UU No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 3 juga disebutkan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU.
“Jadi sampai sekarang kita belum memiliki UU Bela Negara, sehingga peraturan-peraturan pendukungnya seperti Perpres atau Keppres masih belum jelas. Tanpa UU Bela Negara dan tanpa aturan pendukungnya akan sulit mewujudkan kebijakan dan upaya bela negara itu,” ujar Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ketiga kata Tubagus, menyangkut biaya atau anggaran. Sampai saat ini DPR bersama pemerintah belum pernah mendiskusikannya secara rinci. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk melatih 100 juta orang itu? Karena untuk anggaran TNI dalam pengadaan alutsista pun, pemerintah malah menguranginya .
Menurut Tubagus, saat ini untuk kebutuhan alutsista tahun 2016 masih kurang sebesar Rp36 triliun. Andaikan tidak terpenuhi maka bisa dipastikan Restra II pembangunan MEF (Minimum Essensial Force) kekuatan TNI tak akan tercapai pada 2019.
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :