Freeport Masih Tunggu Aturan Pencatatan Saham di Bursa

Tambang bawah tanah Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang
VIVA.co.id
- Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu kejelasan hukum dari pemerintah terkait pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. 

"Landasan hukum belum ada dan mekanismenya belum jelas. Kami masih menunggu," ujarnya melalui pesan singkat saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Sabtu, 10 Oktober 2015.

Seperti diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus mengimbau pada 16 perusahaan pertambangan asing, yang beroperasi di Indonesia, untuk melantai di pasar modal Indonesia. Tujuannya agar masyarakat khususnya investor domestik juga dapat memiliki sahamnya.

Namun, wacana tersebut masih terkendala oleh kewajiban divestasi saham pada berapa perusahaan tambang kontrak karya seperti PT Freeport Indonesia. Di antaranya, timbul perbedaan pendapat jika divestasi melalui proses initial publik offering atau pencatatan saham perdana (IPO), maka bisa saja saham itu kembali dimiliki oleh asing ataupun pemilik saham sebelumnya. 
Medco Mau Caplok Newmont, Sahamnya Merangkak Naik

Terkait hal itu, Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memikirkan perbedaan pandangan tersebut.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Kata Nurhaida, memang dalam aturannya, investor pasar modal terbuka untuk siapa saja, baik asing atau lokal. Namun, timbul kekhawatiran tujuan divestasi tidak tercapai. Maka, pihaknya mewacanakan investornya hanya investor lokal.
Jual Bahan Mentah, Antam Eksplorasi di Myanmar dan Filipina

Nurhaida menambahkan, jika pembatasan itu dibutuhkan, maka pihaknya akan mengkaji kembali untuk menimbang manfaat dan kerugiannya.

Riza mengaku, pihaknya siap untuk bergabung menjadi emiten dalam bursa pasar modal Indonesia. Sebab, dengan begitu kinerja perusahaan dapat lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bersedia karena lebih transparan dan akuntabel," ujarnya. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya