Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo menugaskan 12 pejabat kementerian dan pemerintah untuk membantu pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diteken pada 6 Oktober lalu.
Pejabat yang ditugaskan antara lain menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menteri Perhubungan, menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menteri Agraria dan Tata Ruang, menteri Pertahanan, panglima Tentara Nasional Indonesia, gubernur DKI Jakarta, gubernur Jawa Barat, bupati Purwakarta, bupati Bandung Barat, dan wali kota Bandung
Baca Juga :
Izin Kereta Cepat Masih Tunggu Kesepakatan
Dalam aturan tersebut, Menteri Basuki mempunyai dua tugas terkait kemudahan izin pemanfaatan lahan sekitar jalan tol, dan jalan arteri untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur penunjang kereta cepat tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Perpres 107/2015 pasal 10 ayat a dan b.
"Gampang, kan hanya memberikan persetujuan dan izin prinsip. Saya pikir itu
enggak
sulit, kami akan bantu," tuturnya.
Basuki mengatakan, kementeriannya belum menerima surat apa pun dari pihak pelaksana. Oleh karena itu, ia masih menunggu perkembangan selanjutnya, dan siap membantu apa pun yang akan dibutuhkan oleh pihak pelaksana.
"Suratnya belum sampai ke saya. Dari pelaksana juga belum menyampaikan apa-apa ke saya. Apakah itu rute dan sebagainya. Jadi, kami belum tahu jalan tol mana yang akan dilintasi," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Gampang, kan hanya memberikan persetujuan dan izin prinsip. Saya pikir itu