- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Menurut salah satu pimpinan DPR, Agus Hermanto, Presiden tidak mengatakan secara spesifik terkait sampai kapan penundaan ini dilakukan. Namun, katanya, Jokowi hanya ingin DPR tidak membahasnya di masa sidang sekarang ini.
"Tidak memberikan jangka secara pasti sampai kapan, tapi minta dalam masa sidang ini tidak dibahas. Jokowi hanya minta pembahasan tidak di dalam masa sidang ini," kata Agus ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015.
Sementara itu, terkait mengenai nasib draf revisi UU KPK, Agus mengatakan pimpinan DPR mengembalikan sepenuhnya urusan itu kepada para pengusul.
Ia hanya mengimbau kepada para anggota dewan agar tidak menghabiskan tenaga dan waktunya untuk perdebatan-perdebatan terkait hal ini yang bisa memunculkan banyak kesalahpahaman.
"Kita lihat ini banyak sekali kontroversi. Tentunya harus dimaknai, dipelajari dengan baik, sehingga kita tidak habis dengan kesalahpahaman ini," ujar Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan sudah ada kesepahaman bersama antara DPR dan pemerintah dalam wacana revisi UU KPK ini. Baik DPR dan pemerintah, kata dia, sama-sama memahami posisi masing-masing saat ini.
"Kita masih menunggu persidangan yang akan datang. Karena pemerintah masih perlu melihat ekonomi berjalan baik. Proses recovery ekonomi ini," kata Luhut. (ase)