Sumber :
VIVA.co.id
- Rapat Internal Komisi X DPR RI menyepakati penghapusan Pasal “Kretek Tradisional” dari RUU tentang kebudayaan sebelum diajukan ke rapat paripurna. Kesepakatan ini diambil setelah seluruh fraksi di Komisi X diberikan waktu untuk berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing.
“Rapat internal Komisi X yang dihadiri semua fraksi menyepakati “pasal kretek tradisional” dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan. Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah “kretek tradisional,” tegas Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya, di Senayan, Kamis 15 Oktober 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Sebagaimana diketahui, dasar hukum untuk mengubah materi RUU, termasuk penghapusan pasal, diatur dalam: (1) Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD 3 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 42 Tahun 2014; (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan; (3) Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU.
Halaman Selanjutnya