Cara Bappenas Kurangi Jumlah Desa Tertinggal

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diharapkan mampu menjadi acuan bagi para stakeholder dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan desa.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengungkapkan, pembangunan desa memiliki posisi yang strategis dalam pembangunan nasional. Hal ini sekaligus tertuang dalam nawacita ketiga Presiden Jokowi yakni, membangun bangsa dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.

"Selaku ketua tim pengarah, saya ingin menggarisbawahi tentang pentingnya penyusunan IPD dalam upaya pencapaian target sasaran pembangunan pedesaan sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019," ujar Sofyan dalam sambutan peluncuran buku IPD, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.

Ekonomi Tumbuh karena Pemerintah Lakukan Ini

Untuk mendorong nawacita tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 telah mengamanatkan sasaran pembangunan desa untuk mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.

Dalam penyusunan IPD, Kementerian PPN turut menggandeng Badan Pusat Statistik dalam mengklasifikasikan tingkat perkembangan desa menjadi desa tertinggal, desa berkembang, dan desa mandiri.

Tercatat dari 74.093 desa di Indonesia, sebanyak 20.167 tergolong desa tertinggal, 51.022 tergolong desa berkembang, dan 2.904 tergolong desa mandiri.

Dibandingkan dengan keseluruhan jumlah desa di Indonesia, jumlah desa tertinggal paling banyak berada di wilayah Papua sebanyak 6.139 desa, dan paling sedikit di wilayah Jawa dan Bali sebanyak 674 desa.

Sedangkan desa mandiri, paling banyak berada di wilayah Jawa dan Bali sebesar 2.253 desa dan paling sedikit berada di wilayah Papua sebesar enam desa.

Karena itu, Sofyan mengimbau Kementerian Lembaga (KL) yang tergabung dalam pembangunan desa mampu mengacu terhadap IPD tahun 2014. Selain mampu mencapai sasaran RPJMN, ada potensi desa yang mampu dikembangkan secara komprehensif.

"Ke depan, IPD ini perlu terus disempurnakan seiring dengan penyempurnaan indikator, yang tercantum dalam pendataan potensi desa, untuk menggambarkan kondisi desa yang sesungguhnya. Sehingga, percepatan sasaran RPJMN 2015-2019 dapat tercapai," kata dia

Sekadar informasi, IPD adalah indeks komposit yang disusun menggunakan lima dimensi, 12 variabel, dan 42 indikator kuantitatif yang menggambarkan pelayanan minimal di desa.

Dengan ruang lingkup meliputi kebutuhan sosial dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kelembagaan desa yang berkelanjutan.

Baru 1 Hari Menjabat, Menteri Bambang Mau Rombak RPJMN
Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Selama ini, hanya terkonsentrasi di pulau Jawa.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016