Sumber :
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat
tax ratio
, atau perbandingan antara jumlah pajak yang terhimpun dalam produk domestik bruto (PDB) tahun ini masih terbilang rendah. Hal ini, berarti kepatuhan wajib pajak di masyarakat masih rendah.
Baca Juga :
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Baca Juga :
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
Bahkan, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, Rabu 21 Oktober 2015, mengatakan tax ratio Indonesia pada saat ini masih jauh tertinggal, atau lebih rendah dari negara-negara tetangga Indonesia itu sendiri.
"Tax ratio ukuran kepatuhan kita, sebagai wajib pajak baru 11 persen. Kepatuhan kita masih rendah, di bawah negara lain, itu masih di bawah Malaysia, Singapura," kata Sigit di Jakarta.
Menurut Sigit, catatan tax ratio Malaysia saat ini sudah mencapai 16 persen. Sementara itu, Singapura sudah mencapai 18 persen. Padahal, pembayaran pajak penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, pajak juga penting untuk pemerataan pendapatan, serta pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, hal ini juga karena bukan salah dari masyarakat sepenuhnya perihal rendahnya penerimaan pajak.
Sigit mengakui, permasalahan ini tak terlepas dari kesalahan pihaknya dalam hal sosialisasi. "Ditjen Pajak juga salah kurang memberikan sosiliasi, pembalajaran. Bahkan, hubungan Ditjen Pajak dan WP (wajib pajak), saya lihat kurang baik," ujarnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tax ratio ukuran kepatuhan kita, sebagai wajib pajak baru 11 persen. Kepatuhan kita masih rendah, di bawah negara lain, itu masih di bawah Malaysia, Singapura," kata Sigit di Jakarta.