Pansus Tuding Dirut Pelindo II Lakukan Banyak Pelanggaran

Pelabuhan Peti Kemas Pelindo II Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Hermanus Prihatna

VIVA.co.id - ‎Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Nizar Zahro mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman dalam rapat Pansus selama beberapa hari dengan berbagai sumber ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.

Serangan Jantung, RJ Lino Tak Penuhi Panggilan KPK

Dugaan pelanggaran itu antara lain berkenaan dengan kegiatan pengelolaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh perusahaan BUMN tersebut.

"Dalam hal ini Pelindo II diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran meliputi pasal 82 ayat (4), pasal 82, pasal 344 ayat (1) ayat (2) serta penjelasannya, pasal 345 ayat (1) dan ayat (2) yang dengan tegas menjelaskan otoritas yang memberikan konsesi adalah Menteri Perhubungan," katanya saat dihubungi, Kamis, 22 Oktober 2015.

KPK Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan RJ Lino

Nizar menjelaskan, selanjutnya terkait dengan perjanjian atau kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT. JICT dan PT. TPK Koja dalam pengelolaan terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.

Perjanjian antara PT Pelabuhan II (Persero) dengan Hutchison Port holding yang diteken pada tahun 1999 untuk pengelolaan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) selama 20 tahun sampai dengan tahun 2019 dilakukan berdasarkan UU No 21 tahun 1992 tentang pelayaran, dimana PT Pelabuhan Indonesia sebagai regulator dan operator pelabuhan.

Pemeriksaan Lanjutan RJ Lino Setelah Sidang Praperadilan

"Dengan berlakunya UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) statusnya hanya sebagai operator dan fungsi regulator oleh UU no 17 tahun 2008 dikembalikan kepada Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok," katanya.

Perjanjian Bisnis antara PT. Pelabuhan Indonesia II (persero) dengan Hutchison Port holding dapat dilaksanakan setelah dilakukan perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Utama Priok dengan PT. Pelindo II.

"PT. Pelindo II (Persero) sebelum melakukan kerja sama dengan pihak ketiga wajib terlebih dahulu melaporkan rencana kerja sama tersebut kepada otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku regulator," katanya.

Selain itu, politisi Partai Gerindra ini mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertajuk Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kegiatan investasi dan biaya sejak tahun 2010 sampai dengan 2014 pada PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero). Tertanggal 5 Februari 2015 dengan NOMOR: 10/AUDITAMA VII/PDTT/02/2015, ditemukan sejumlah kegiatan yang terindikasi korupsi dan merugikan keuangan negara.

"Saya meminta Pelindo II patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku dan tidak memperpanjang kontrak JICT kepada HPH tahun 2019," katanya.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini mengingatkan, agar PT. Pelindo II memberikan hak pada perusahaan nasional.

"Berikan hak pengelolaan sepenuhnya pada perusahaan nasional yang memiliki daya saing dengan perusahaan internasional."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya