Sumber :
- Antara/ Hermanus Prihatna
VIVA.co.id
- Ketua Pansus Pelindo melakukan rapat hari kedua bersama Kabareskrim Komjen Polisi Anang Iskandar, di Ruang Panja Paripurna Gedung Nusantara II Lt.2, Kamis 22 Oktober 2015.
Berikut hasil rapat yang dilakukan Pansus, pertama, Anang Iskandar mengatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 unit mobile crane senilai Rp450.665.000.000 milyar yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang pengadaan barang dan jasa, telah berjalan sejak Juni sampai Agustus 2015. Meskipun begitu, nilai kerugian negara sampai saat ini belum selesai dihitung. Padahal, Kabareskrim sebelumnya, Budi Waseso mengatakan bahwa kerugian negara sudah mencapai Rp3,1 triliun.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Keempat, terkait dengan pernyataan Kabareskrim yang lama, Budi Waseso, bahwa ada dokumen-dokumen lain yang ditemukan (selain dokumen yang berhubungan dengan mobile crane). Namun, dokumen ini telah dikembalikan oleh Anang Iskandar karena tidak ada hubungannya dengan kasus pengadaan mobile crane. Namun, di pernyataan berikutnya, Anang Iskandar mengatakan dokumen tersebut juga terkait Kasus di Pelindo II secara keseluruhan.
Kelima, Anang Iskandar juga membenarkan adanya penyitaan dokumen dan uang senilai Rp400 juta (sebelumnya uang tersebut adalah sisa dari bagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu) . Akan tetapi, karena tidak ada hubungannya dengan perkara mobil crane, maka uang tersebut telah dikembalikan.
Keenam, Kabareskrim Polri Anang Iskandar mengakui bahwa ia tidak sempat melihat dugaan 10 mega korupsi yang sudah dilaporkan oleh SP JICT.
Ketujuh, Kabareskrim Anang mengatakan, kasus Pelindo II adalah kasus yang biasa-biasa saja.
Kedelapan, Anang Iskandar menegaskan bahwa tidak ada perubahan komposisi penyidik semula dalam kasus pengadaan mobile crane, hanya ditambah personilnya saja, yakni yang tadinya 34 penyidik, ditambah menjadi 54 penyidik.
Halaman Selanjutnya
Kelima, Anang Iskandar juga membenarkan adanya penyitaan dokumen dan uang senilai Rp400 juta (sebelumnya uang tersebut adalah sisa dari bagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu) . Akan tetapi, karena tidak ada hubungannya dengan perkara mobil crane, maka uang tersebut telah dikembalikan.