Sumber :
VIVA.co.id
- Pada tahun 2016 sebanyak 49.443 tenaga kesehatan PTT (pegawai tidak tetap) akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ini merupakan kesepakatan yang dicapai antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan.
Berita yang membahagiakan bagi para PTT kesehatan ini diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso (dapil Jateng III) di ruang kerjanya, Jumat 23 Oktober 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Hanya saja, lanjut Imam, sempat ada ganjalan dari Kementerian PAN dan RB yang tidak bisa mengangkat semua PTT kesehatan jadi PNS. Data dari Kemen PAN hanya menyetujui sekitar 16 ribu PTT saja yang akan diangkat. Imam sendiri mengatakan, sudah meminta dukungan dari Komsi II DPR dan Kemen PAN untuk mengangkat PTT kesehatan tersebut sesuai data yang dimiliki Komisi IX dan Kemenkes.
Menurut Imam PTT kesehatan sangat pantas diangkat sebagai PNS, terutama para bidan yang bekerja di pelosok desa. Kerja mereka, lanjut Imam, telah menolong banyak ibu hamil dan bayi dari ancaman kematian. Pengangkatan ini sekaligus menjadi penghargaan atas jasa dan jerih payah mereka membantu masyarakat desa. Gaji para PTT kesehatan rata-rata di bawah UMR. Ini sangat memprihatinkan.
“Bila semua data PTT kesehatan itu diangkat jadi PNS, itu akan membahagiakan mereka. Sebaliknya, bila hanya 16 ribu saja yang diangkat seperti dirilis Kemen PAN, itu akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan PTT kesehatan. Ini berbahaya, karena mereka menangani kesemalatan jiwa ibu hamil dan bayi,” tutur Imam menutup perbincangan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Imam PTT kesehatan sangat pantas diangkat sebagai PNS, terutama para bidan yang bekerja di pelosok desa. Kerja mereka, lanjut Imam, telah menolong banyak ibu hamil dan bayi dari ancaman kematian. Pengangkatan ini sekaligus menjadi penghargaan atas jasa dan jerih payah mereka membantu masyarakat desa. Gaji para PTT kesehatan rata-rata di bawah UMR. Ini sangat memprihatinkan.