Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan pemerintah berhati-hati tentang hukum pengebirian, karena Indonesia tidak punya dasar hukum. Ia juga mempertanyakan Indonesia menggunakan referensi negara mana yang sudah melakukan itu.
Lebih lanjut dijelaskan, isu hak asasi manusia sudah mengedepan sedemikian rupa, jangan sampai ketika DPR membuat regulasi tentang UU pengebirian manusia, diklaim dunia internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
“Jangan sampai Perppu ini diobral, dikit-dikit Perppu, kebakaran hutan Perppu nanti kemudian kejahatan anak Perppu, nanti ada lagi Perppu, Perppu itu harus hati-hati dikeluarkan. Jangan sampai DPR membuat regulasi yang melanggar ketentuan HAM, itu yang paling mendasar,” katanya.
Halaman Selanjutnya