Hukum Kebiri Jangan Sampai Obral Perppu

Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan pemerintah berhati-hati tentang hukum pengebirian, karena Indonesia tidak punya dasar hukum. Ia juga mempertanyakan Indonesia menggunakan referensi negara mana yang sudah melakukan itu.


Lebih lanjut dijelaskan, isu hak asasi manusia sudah mengedepan sedemikian rupa, jangan sampai ketika DPR membuat regulasi tentang UU pengebirian manusia, diklaim dunia internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia.


“Ini bahaya sekali, yang paling rawan adalah jangan sampai (pengebirian) melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu kita harus mencari referensi yang kuat negara mana yg sudah melakukan hukum pengebirian manusia,” ujar Firman, di Senayan, Jumat 23 Oktober 2015.       
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Ia juga menambahkan, Perppu tersebut boleh-boleh saja, karena otoritas dari Presiden, namun tentunya Perppu ini tidak bisa serta merta atas dorongan dari pihak tertentu. “Kita membuat regulasi yang namanya undang-undang tidak boleh emosional, karena di dalam sistem kedaulatan negara itu manusiakan hak-haknya dijamin oleh konstitusi,” ucap politisi Fraksi Golkar ini,   

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

“Jangan sampai Perppu ini diobral, dikit-dikit Perppu, kebakaran hutan Perppu nanti kemudian kejahatan anak Perppu, nanti ada lagi Perppu, Perppu itu harus hati-hati dikeluarkan. Jangan sampai DPR membuat regulasi yang melanggar ketentuan HAM, itu yang paling mendasar,” katanya.       


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya