Berikan Insentif, PKL Akan Dapatkan Sertifikat HGB

PKL di Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
Kredit Usaha Rakyat Tak Cocok untuk Startup
- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam waktu dekat akan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) bagi pedagang kaki lima (PKL). 

BRI Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp16,7 Triliun
Nantinya, sertifikat ini bisa dijadikan para pedagang untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Ini Beda UKM RI dengan AS
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun otoritas keuangan terkait untuk melancarkan kebutuhan kredit bagi PKL. Di antaranya penunjukan penempatan dan sertifikat HGB.

"Saya sudah siapkan dokumen Peraturan Menteri (Permen). Saya minta dukungan dari perbankan. Nanti Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan bank bisa menentukan," ujar Ferry, saat ditemui di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.

Ferry menuturkan, pemberian fasilitas ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong sistem keuangan yang inklusif. Sertifikat ini, kata Ferry, akan berada di kawasan penataan kota.

Kenapa di kawasan penataan kota? Ferry menjelaskan, hal ini untuk mencegah para PKL untuk berdagang di luar penataan kota. Selain akan menganggu tata tertib lalu lintas, ada potensi yang menyebabkan terciptanya daerah kumuh.

"Selama ini, kami berikan HGB kepada pelaku usaha yang berada di atas tanah milik negara. Kenapa kepada PKL kami tidak bisa," ujar Ferry.

Kelebihan sertifikat ini, kata Ferry, yakni mampu dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit pinjaman. Nantinya, pembayaran ini dapat dicicil PKL dalam bentuk harian. 

"Jumlah pinjaman mungkin tidak besar. Paling Rp10-50 juta, karena mereka tidak akan berlebih dengan kios 4x5 meter. Untuk pengembalian itu harian. Karena pendapatan mereka bulanan," ujar Menteri yang berasal dari Partai Nasdem. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya