Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, setidaknya ada 45 juta orang buruh yang hingga saat ini belum menerima Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, upah yang diterima berada di bawah Rp2,7 juta.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan. Buruh dengan upah di atas Rp2 juta sekitar 15 juta orang. Buruh diupah di bawah Rp2 juta, atau Rp1,99 juta ada 45 juta orang.
"Berarti, upah minimum itu sebenarnya upah murah. Apalagi tidak ada hak berunding. Ini kan tidak adil," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
Dia mengungkapkan, penetapan upah buruh berdasarkan laju inflasi ditambah pertumbungan ekonomi justru menuju kepada pemberian upah murah.
Kalangan pengusaha, kata Said, berpengaruh besar terhadap keputusan pemerintah untuk menetapkan formula pemberian upah buruh. Terutama dalam hal perundingan yang sebelumnya biasa dilakukan oleh asosiasi pengusaha, maupun para serikat buruh nasional.
Baca Juga :
Upah Harian Buruh Tani Naik Rp114
Baca Juga :
Tenaga Kerja Indonesia Bikin Pusing Investor
"Itu pun yang di-PHK pegawai kontrak dan alih daya (
outsourcing
)," ungkap Said.
Karena itu, dia menganggap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah gagal. Sebab, jargon yang selalu dielukan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi buruh hingga saat ini tidak terbukti. Bahkan, semakin memberatkan.
"Kami setuju ada kepastian, tapi apakah dengan formula ini kami sejahtera? Kalau pasti tidak sejahtera, buat apa? Pemerintah hanya buat kami jadi miskin. Mereka sudah gagal," kata dia.
Halaman Selanjutnya
"Itu pun yang di-PHK pegawai kontrak dan alih daya (