Bos Lippo Siap Tarik Rp35 Triliun dari Singapura

James T. Riady
Sumber :
  • Dokumentasi Forum Ekonomi Dunia
VIVA.co.id
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
- Paket Kebijakan Ekonomi jilid V yang telah dikeluarkan pemerintah salah satunya soal penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dana investasi properti (REIT), mendapat sambutan baik dari perusahaan properti tanah air yakni Lippo Group.

Pengembang Malaysia Garap Properti di Maja Rp11,29 Triliun
CEO Lippo Grup, James T Riady, mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya langsung merencanakan melakukan tarik dana sebesar Rp35 triliun yang selama ini berada di Singapura.

Sinar Mas Land Akan Bangun Hunian Elit di Batam
"Di Singapura, kami punya dua REIT (Real Estate Invesment Trust). Total yang dua itu ada Rp35 triliun. Akan kita tarik seluruhnya untuk ditempatkan di Indonesia," ujar James di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.

Menurut James, dana tersebut merupakan hasil penjualan REIT atau juga dikenal Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE). Nantinya, aset berharga ini bisa diperdagangkan di pasar saham dengan pembatasan pemanfaatan dana hanya untuk pembiayaan di sektor properti.‎

"Setelah 10 tahun diusulkan, ini pemerintahan pertama yang berani ambil tindakan untuk membuka REIT di Indonesia," katanya.

James menilai, dikeluarkannya kebijakan ini sebagai ketegasan pemerintah dalam merespons usaha properti. Pemerintah yang mau memberikan insentif bagi pelaku usaha sektor properti berupa penghapusan PPh dana investasi properti.

"Dengan adanya kebijakan ini, kami merespons ini dengan sangat positif," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid V, Pemerintah menghapuskan pajak berganda instrumen investasi kontrak investasi kolektif REIT. Dengan penghapusan ini, diharapkan bisa memberi stimulus bagi perusahaan properti untuk menarik dana investasi propertinya yang selama ini ditempatkan di luar negeri ke dalam negeri. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya