Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin memberikan komentar terkait informasi seputar akan dikeluarkannya Perpres tentang peran dan fungsi TNI mulai tersebar di media.
Menurut Tubagus, ketentuan-ketentuan dalam UU tak bisa dirubah dengan Perpres, karena kedudukan Perpres berada dibawah UU dan Perpres justru harus mengacu kepada UU.
Baca Juga :
Ketua DPR Diskusi Soal Pemotongan Anggaran
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
"Pasal rancangan Perpres itu juga menjadi duplikasi bahkan tabrakan dengan UU No 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 2; fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pasal 5 (2) yang berbunyi; Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap politisi Fraksi PDIP ini.
Ia mengatakan, memperhatikan alasan tersebut diatas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang.
"Undang-undang hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen atau dengan undang undang baru," katanya.
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan, memperhatikan alasan tersebut diatas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang.