Menkeu Setuju Suntik Modal Harus Dapat Restu Komisi XI

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0
- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengaku sepakat dengan sebagain besar fraksi parlemen dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang menyatakan pencairan penyertaan modal negara (PMN) harus mendapat persetujuan dari komisi teknis terkait.

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN
"Kami menyepakati keinginan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), semua PMN harus diteliti dan diperhatikan efektivitasnya dan kami setuju semua pencairan harus disetujui Komisi XI," ujar Bambang, di gedung DPR, Jumat 30 Oktober 2015.

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN
Bambang menyampaikan, jumlah dana suntikan PMN kepada perusahaan pelat merah yang lebih dari Rp39 triliun, dinilai terlalu besar oleh parlemen dan tidak sesuai dengan kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk perekonomian.

Meskipun, dana tersebut digelontorkan untuk mendorong infrastruktur, masalah pangan, dan kekuatan industri dalam negeri. "Kalau kami perhatikan, pendapat banyak fraksi semua menyoroti masalah PMN pada BUMN," tuturnya.

Bambang mengatakan, jika parlemen tidak setuju, dapat ditolak dan dirundingkan kembali, meskipun telah dianggarkan. 

Terutama, jika terdapat rencana bisnis yang kurang sesuai atau permasalahan pemerintah yang kurang diperhatikan.

"Kalau ada BUMN diyakini enggak mampu, bisa aja ditolak. Ini posisi pemerintah, yang pada intinya sangat memahami pandangan sebagian besar fraksi," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya