Turki Tuduh Dumping Ban Indonesia

VIVAnews - Turki menuduh dumping produk ban luar dan ban dalam produksi Indonesia dan Malaysia. Produk ban tersebut, baik untuk kendaraan bermotor maupun sepeda, dengan HS. 4011.50.00.00 dan HS. 4013.20.00.00.00. 

Empat perusahaan Indonesia yang dituduh dumping adalah PT Industri Karet Deli, PT Hung A Indonesia, PT Surabaya Kencana Tyre Industry, dan PT IRC INOAC Indonesia.

"Pada 8 Juni 2009, Keduitaan Besar Republik Indonesia di Ankara menyampaikan notifikasi resmi Otoritas Anti Dumping Turki atas penyelidikan yang telah mencapai tingkat penyelesaian," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Departemen Perdagangan, Ernawati, di Jakarta, Rabu 24 Juni 2009.

Erna menjelaskan pemerintah telah memberikan informasi kepada perusahaan yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan dan respon dengan tenggat waktu 15 Juni 2009. "Tapi sampai sekarang, Departemen belum mendapatkan informasi apa-apa dari perusahaan bersangkutan," ujarnya.

Meski belum mendapatkan tanggapan dari perusahaan bersangkutan, menurut Erna, proses notifikasi akan terus dilanjutkan oleh Otoritas Anti Dumping Turki. "Pemerintah akan terus melakukan follow up dan monitoring perusahaan yang dituju," kata Erna.

Tuduhan sudah dilayangkan pemerintah Turki sejak 20 Maret 2009 dan telah melalui proses inisiasi oleh OAD Turki.

Mengenal Teknik Transplantasi Rambut, dari FUT hingga DHI
Halim Iskandar usai nyoblos di TPS.

PKB Usung Gus Yusuf Chudori Maju Pilkada Jateng, Halim Iskandar: Bukan Mimpi di Siang Bolong

PKB optimis bisa meraih kemenangan dalam Pilkada 2024. Apalagi pada Pemilu 2024 PKB meraih 20 kursi di Jawa Tengah dari sebelumnya hanya 16 kursi.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024