Komisi V: Kenaikan Tarif 15 Ruas Jalan Tol Sangat Liberal

Kenaikan Tarif Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Komisi V DPR RI M Nizar Zahro memberikan komentar terkait kenaikan tarif 15 ruas jalan tol.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Menurut Nizar, tarif tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 ‎tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, yang menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BadanPengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


"Terkait dasar penyesuain tarif bahwa penyesuain tarif sesuai laju inflasi, tahun ini 9-15 persen, ini yang sebetulnya sangat di sayangkan selalu alasan," ujarnya di Jakarta, Selasa 3 November 2015.

Menurutnya pengaruh inflasi yang dibuat alasan pemerintah untuk menaikkan harga tarif tol ini sangat liberal, dan selalu mekanisme pasar yang di buat acuan. Sementara standart operasional pelayanan pengelola jalan tol tidak pernah maksimal untuk melayani pengguna jalan tol baik itu peningkatan fasilitas infrastruktur dan fasiltas lainnya yang memberikan keselamatan dan kenyamanan pada pengguna.


"Saya berharap kenaikan tol itu di tunda karena akan memberikan dampak negatif pada perekonomian yang sudah barang, tentu akan menaikkan harga sembilan  bahan pokok, akibat kenaikan tarif tol 15 ruas ini, begitulah kalau kita punya kebijakan yang terlalu menguntungkan pengelola jalan tol semestinya semakin tahun bilamana modal yang di keluarkan pengelola jalan tol sudah kembali jalan tol itu di gratis kan," ucap politisi Gerindra ini.


Sekali lagi Nizar mengingatkan pemerintah agar tidak selalu memanjakan pengelola jalan tol tapi melindungi masyarakat pengguna tol dengan tidak serta merta menaikkan tarif tol.


Berikut 15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif:

1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)

2. Jakarta-Tangerang

3. Dalam kota Jakarta‎

4. Tangerang-Merak‎

5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)

6. Serpong-Pondok Aren

7. Pondok Aren-Ulujami

8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)

9. Padalarang-Cileunyi

10. Palimanan-Kanci

11. Semarang seksi A, B, C

12. Surabaya-Gempol

13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II

15. Bali Mandara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya