Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Anggota Komisi V DPR RI M Nizar Zahro memberikan komentar terkait kenaikan tarif 15 ruas jalan tol.
Menurut Nizar, tarif tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, yang menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BadanPengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Terkait dasar penyesuain tarif bahwa penyesuain tarif sesuai laju inflasi, tahun ini 9-15 persen, ini yang sebetulnya sangat di sayangkan selalu alasan," ujarnya di Jakarta, Selasa 3 November 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Sekali lagi Nizar mengingatkan pemerintah agar tidak selalu memanjakan pengelola jalan tol tapi melindungi masyarakat pengguna tol dengan tidak serta merta menaikkan tarif tol.
Berikut 15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang seksi A, B, C
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II
15. Bali Mandara
Halaman Selanjutnya
Berikut 15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif: