Paket Ekonomi Jilid VI Sasar Produsen Obat

Ilustrasi pil.
Sumber :
  • Reuters/Srdjan Zivulovic
VIVA.co.id
- Pemerintah akan terus menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam melakukan reformasi di bidang ekonomi. Selain fasilitas untuk Kawasan Ekonomi Khusus, Paket kebijakan yang ke-6 ini memberikan kemudahan bagi produsen obat-obatan.


Selama ini BPOM sudah melakukan sejumlah penyederhanaan khususnya di bidang impor obat atau bahan baku obat, dan juga makanan. Pada paket deregulasi pertama menyebutkan adanya penyederhanaan.


“Seperti apa penyederhanannya itu? Semakin banyak yang dilakukan online,” ujar Menko Perekonomian Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 5 November 2015.


Meski belum semuanya dilakukan secara online karena sebagian masih dilakukan secara manual menggunakan kertas, sehingga masih harus mengurus sedikit di sana-sini.


“Melalui paket deregulasi pertama itu, penyederhanaannya berhasil memperpendek upaya pekerjaan untuk mengimpor obat-obatan dan bahan baku obat menjadi 5,7 jam selesai,” ujar Darmin.


Setelah Paket Kebijakan Ekonomi pertama itu dikeluarkan, BPOM melakukan perbaikan dan penyederhanaan sehingga saat ini betul-betul 100 persen tanpa kertas dan dilakukan secara online.


“Tidak ada tanda tangan lagi, sehingga tidak perlu ketemu Bapak Ibu pejabat untuk melakukan impor bahan baku obat,” ujar Darmin.


BPOM Musnahkan Kosmetik dan Makanan Ilegal Rp3,6 Miliar
Darmin mengingatkan bahwa hingga saat ini hampir seluruh obat, seluruh bahan bakunya merupakan barang impor karena industri bahan baku obat di dalam negeri berlum berkembang. “Mudah-mudahan ke depan kita bisa,” ujar Darmin.

Produk Tanpa Izin Dimusnahkan Senilai Total Rp47,8 Miliar

Setelah dilakukan perbaikan ini, maka proses pengimporan bahan baku obat bisa cepat selesai. “Saya lebih baik mengatakannya kurang dari 1 jam. Sebenarnya bisa lebih cepat dari itu,” kata Darmin.
Ini 30 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya