Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Komisi V DPR RI yang juga Anggota Pansus Pelindo Nizar Zahro memberikan pernyataan soal sikapnya terhadap dua surat menteri perhubungan. Menurutnya dua surat itu saling berhubungan dan menguatkan inti surat No HK.201/3/4 pun 2014.
"Isinya agar Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV agar melakukan perjanjian konsesi dengan penyelenggaraan pelabuhan (otoritas pelabuhan di bawah Kementerian Perhubungan), sehingga kalau sudah melaksanakan perjanjian konsesi Pelindo II bisa memberikan pemasukan ke Kemenhub berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak," ujar Nizar, di Senayan, Jumat, 6 November 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Lebih lanjut dijelaskan, ketiga agar tetap mengacu depan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP lainnya, serta memberikan masukan kepada Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV.
"Karena semua perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga pada terminal yang sudah sekian lama di kerjasamakan selama 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun untuk tidak diperpanjang demi kemandirian nasional sehingga bisa mendapatkan pendapatan negara yang lebih," ucap politisi Gerindra ini.
Halaman Selanjutnya
"Karena semua perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga pada terminal yang sudah sekian lama di kerjasamakan selama 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun untuk tidak diperpanjang demi kemandirian nasional sehingga bisa mendapatkan pendapatan negara yang lebih," ucap politisi Gerindra ini.