Ingkar Kontrak, Sammy Simorangkir Polisikan Pro M

Sammy Simorangkir Laporkan Perusahaan Rekaman Ke Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Samuel Hendra Simorangkir alias Sammy, mantan vokalis Band Kerispatih yang kini bersolo karier, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 9 November 2015.

Kedatangan Sammy ditemani Malik Bawazier, pengacaranya, ke Mabes Polri untuk mengadukan label PT Profesional Music (Pro M) yang diduga melakukan wanprestasi (ingkar) kontrak. Ini pengaduan kedua setelah memperkarakan hal serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya merasa dirugikan. (Label) Tidak terbuka. Laporan penjualan album saya tidak jelas. Mereka bilang saya utang satu (album), padahal saya sudah keluarkan dua album (solo)," kata Sammy di Bareskrim Mabes Polri.

Selama tiga tahun terikat kontrak, Sammy mengaku tidak sepeser pun menikmati royalti. "Saya niatnya nolongin (label musik) untuk naik. Eh, ternyata orangnya cule (culas) setelah naik," kata kekasih presenter cantik Viviane itu.

Sebelumnya, Sammy sempat mendatangi PN Jakarta Pusat mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terkait perjanjian mengenai rekaman musik, royalti, iklan hingga penjualan ring back tone (RBT) antara dirinya dengan Pro M. Gugatan itu didaftarkan 19 Oktober 2015.

Menurut Sammy, langkah hukum yang ditempuh di PN dilakukan sebagai upaya terakhir setelah dua surat somasi (peringatan) yang dikirimkan ke Pro M tak ditanggapi. Upaya menyelesaikan lewat jalur kekeluargaan juga mentok.

Dalam surat tanda terima gugatan hak cipta yang bernomor perkara 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst itu disebutkan, Sammy menggugat Pro M dan Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra. Nilai gugatan perdata Sammy atas Pro M sebesar Rp7 miliar.

Jumlah itu masing-masing gugatan materi sebesar Rp2 miliar dan gugatan immaterial senilai Rp5 miliar. Angka tersebut adalah asumsi kerugian yang dialami Sammy. Pendapatan album pertama Sammy, misalnya, sampai Rp8 miliar. "Itu angka realistis," ujar Eddy Ribut, pengacara Sammy.

Eddy mengatakan, selama dua tahun terakhir ini kliennya digantung Pro M. Menurut Pro M, jelas Eddy, masih menganggap Sammy terikat kontrak. Namun, Sammy menegaskan, kontraknya dengan Pro M hanya berlaku tiga tahun, sejak 17 Oktober 2010 dan berakhir 17 Oktober 2013.

Selama kontrak, Sammy mengerjakan satu album, kemudian re-package, sebuah album kompilasi dan menyelesaikan enam single-nya. Padahal, ujar Eddy, Sammy diminta menyelesaikan dua album. "Ada perbedaan persepsi antara Sammy dan pihak label," kata Eddy.

Sammy tetap menganggap kontraknya berakhir. Penghasilan dari iklan, penjualan RBT hingga CD juga tak dibayarkan pihak label. Sebaliknya, Pro M menyebutkan, kontrak belum berakhir.

"Tidak ada titik temu di sini. Makanya kami minta pengadilan yang menyelesaikan," ucap Sammy.

Sammy sempat ditawari Pro M untuk melanjutkan kontrak. Tetapi, Sammy menolaknya. "Sammy itu digantung Pro M. Makanya, dia belum dapat label sampai sekarang dan nggak bisa ke mana-mana," kata Eddy.

Makin Ganteng, Ini Empat Perubahan Sammy Simorangkir

(asp)

Sammy Simorangkir

Berseteru, Label Tetap Promosikan Single Sammy

Sebelumnya, Sammy sempat mencabut gugatannya terhadap Pro M.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2015