VIVAnews - Penggunaan produk lokal sesuai dengan Instruksi Presiden No.2/2009 serta Peraturan Menteri Perindustrian No.49/2009 dan No.50/2009, diperkirakan akan meningkatkan belanja pemerintah hingga 30 persen.
"Diharapkan ada peningkatan 10-30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama lima tahun ke depan," kata Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahayana di sela-sela Seminar Kebijakan Pemerintah Dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 25 Juni 2009.
Pada 2008, kontribusi belanja pemerintah ke PDB sebesar 8,4 persen atau naik 0,1 persen dari tahun 2007.
Menurut Agus, peningkatan tersebut sebagian besar berasal dari belanja BUMN, proyek pertambangan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Saya dapat angka dari Pak Said Didu (Sekretaris Meneg BUMN), kalau belanja BUMN mencapai Rp 100 triliun - 150 triliun, sedangkan proyek pertambangan mencapai US$ 6 miliar - US$ 7 miliar, dan belanja pemerintah sekitar Rp 100 triliun," ujarnya.
Meski demikian, Agus mengaku pelaksanaan ketiga produk hukum bagi BUMN hanya bersifat himbauan. "Pada dasarnya aturan itu memang untuk belanja pemerintah, tapi kalau BUMN lebih kepada himbauan, meski Menteri Negara BUMN sudah berinisiatif mengeluarkan surat edaran untuk menggunakan produksi dalam negeri," ujarnya.
Aturan Penggunaan Produk Dalam Negeri tersebut, menurut Agus, sinergis upaya pemerintah mengamankan pasar dan industri dalam negeri. "Kalau untuk mengamankan pasar, kita punya Permendag untuk mengurangi penyelundupan. Tapi itu tidak cukup karena kita punya 8-9 persen belanja pemerintah per tahun," kata dia.
Dengan belanja pemerintah tersebut, dia menambahkan, terbuka kesempatan untuk dimanfaatkan untuk perusahaan atau industri yang kesulitan melakukan ekspor karena penyusutan pasar luar negeri. "Ekonomi sedang sulit, pasar luar negeri diperkirakan minus 2 persen padahal kita punya pasar yang cukup besar," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, swasta diharapkan mempunyai patriotisme yang sama untuk menerapkan Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik dalam pengadaan mesin maupun perlengkapan kantor.
Baca Juga :
Layanan Kian Prima, Inovasi Baru Digenjot
VIVA.co.id
20 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dapatkan uang gratis Rp100 ribu dari Dana Kaget hari ini, Senin 20 Mei 2024. Klik link dan cairkan saldo tanpa syarat
Harga Wafer Snapdragon 8 Gen 4 Meningkat, Ponsel Andalan Jadi Lebih Mahal
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Qualcomm sedang mempersiapkan transisi besar dengan peluncuran Snapdragon 8 Gen 4, yang diharapkan akan dirilis secara resmi pada bulan Oktober chip baru yang mutakhir
iPhone 15 Series Turun Harga Drastis! Ini Alasan, Spesifikasi, dan Detail Harganya di iBox Mei 2024
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Penjualan iPhone 15 di bawah ekspektasi! Apple terpaksa memberikan diskon besar di Indonesia. Apakah ini strategi jangka pendek atau tanda trend baru!
Xiaomi Pad 6S Pro 12.4: Tablet Flagship dengan Spesifikasi Gahar dan Desain Elegan
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Xiaomi Pad 6S Pro 12.4 adalah tablet flagship dengan desain premium, layar 12.4 inci, kamera berkualitas, performa tangguh, dan harga kompetitif. Menawarkan pengalaman mu
Selengkapnya
Isu Terkini