Soal Bansos, Gatot Pujo Tak Lakukan Klarifikasi

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik Kejaksaan Agung mencecar Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, mengenai proposal pemberian dana hibah bantuan sosial yang diduga telah terjadi penyelewengan dalam praktiknya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.

Yanuar mengungkapkan bahwa proposal permohonan bantuan sosial itu tidak pernah sampai ke Gatot. Karena menurut dia hal tersebut bukan merupakan tugas Gatot, melainkan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Yanuar bahkan menyebut Gatot tidak melakukan verifikasi terkait hal tersebut, lantaran dinilai juga termasuk tugas SKPD.

"Jadi urusannya nggak sampai ke Gubernur. Kan nggak mungkin Gubernur melakukan verifikasi sampai ke nama-nama penerima bansos," ujar Yanuar.

Yanuar menambahkan, ada beberapa hal lain yang juga ditanyakan penyidik kepada Gatot. Termasuk mengenai proses penganggaran hingga soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Yanuar, Gatot telah menyuruh Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti LHP BPK.

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

"Pak Gatot meminta Sekda menindaklanjuti laporan itu dengan mengirimkan surat kepada penerima bansos untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Karena penerima bansos itu bertanggung jawab secara formil dan materiil, Peraturan Mendagri begitu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Victor Antonius menyebut pemeriksaan Gatot lebih banyak mengenai tanggungjawabnya selaku Gubernur.

"30 pertanyaan (seputar) tanggung jawabnya sebagai kepala daerah," kata Victor di Gedung KPK.

Kendati demikian, Victor tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap Gatot. Dia mengatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan.

"Itu saja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu," ujar Victor.

Diketahui, Gatot telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung karena disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Gatot dijerat bersama Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah. "Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah, juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.

Arminsyah menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Menurut Arminsyah, kerugian negara ini masih berkembang tergantung penyidikan. (ase)

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan Budiman Pardamean

Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016