Ingin Mengudara Lagi, Merpati Harus Penuhi Syarat ini

Merpati Berhenti.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0
- Kementerian Perhubungan menegaskan, maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) bisa beroperasi kembali asalkan memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan. Salah satunya harus mengaryakan 10 pesawat yang layak terbang sesuai aturan yang berlaku. 

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN
"Itu untuk jaminan bahwa dia bisa melakukan pelayanan berjadwal atau rutin," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, di Kantornya, Kamis 12 November 2015. 

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN
Dia mengatakan, dari 10 pesawat tersebut, lima di antaranya harus dimiliki oleh Merpati. Sisanya bisa didapatkan dengan cara lain. 

"Dia harus mengikuti (syarat). Jadi ada lima pesawat yang dimiliki, ada lima pesawat yang dikuasai (leasing atau sewa). Kalau leasing, tiga juga tidak bisa, semuanya harus 10," tegas Barata.

Syarat lain, jelas Barata, adalah dari struktur perusahaan yang menggunakan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. 

"Misalnya Direktur operasi yang harus pilot. Nanti ada lagi beberapa persyaratan lain. Setiap SDM di penerbangan kan harus ada persyaratannya," kata dia.

Selain itu, kata dia, setiap pesawat harus melakukan pengecekan secara rutin yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

"Pengecekan berlapis. Kemenhub, pada prinsipnya, kalau itu memenuhi persyaratan, tidak ada masalah," tambah Barata.

Barata menambahkan, yang lebih mengetahui mengenai masalah manajemen maskapai pelat merah tersebut adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk rencana perusahaan tersebut yang akan melakukan privatisasi.

"Kami tidak masalah. Mau BUMN atau swasta, itu sama saja tapi Merpati itu kan BUMN ya, jadi kaitannya, masalah manajemen dan administrasinya, yang tahu harusnya BUMN," kata dia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya