Urus IMB Tanpa Perantara, Ini Caranya

Mengurus IMB
Sumber :
  • Dokumentasi Rumahku.com
VIVA.co.id
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
- Apa yang Anda pikirkan tentang mengurus izin membangun bangunan (IMB)? Pasti sebagian dari Anda menjawab rumit, berbelit-belit, dan merepotkan. 

Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Tak jarang di antara para pemohon pembuatan IMB, ada saja yang meminta bantuan orang ketiga untuk menangani masalah pengurusan IMB.

Pengembang Malaysia Garap Properti di Maja Rp11,29 Triliun
Padahal, mengurus IMB kini tidaklah sesulit dahulu dan Anda bisa mengurusnya seorang diri. Pelayanan IMB kini makin mudah dan cepat, bahkan kini mengurus IMB bisa dilakukan secara online.

Untuk Anda yang ingin mengurus IMB secara manual dengan mudah dan tidak membuang-uang waktu, simak tipsnya berikut ini.

Datangi kantor pengurusan setempat

Anda bisa mengurus IMB secara langsung, dengan mendatangi kantor pengurusan setempat. Setiap kota, biasanya memiliki kantor atau badan berwenang yang berbeda-beda namanya, seperti kantor kecamatan, Dinas Tata Ruang, Dinas Tata Kota, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan sebagainya.

Bawa dokumen yang diperlukan

Agar tak bolak-balik dan membuang waktu, pastikan dokumen yang Anda bawa sudah lengkap. Dokumen yang diperlukan antara lain: KTP, akta jual-beli, surat tanah, surat izin pemanfaatan ruang (IPR), sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak milik (SHM), bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru, dan surat persetujuan tetangga untuk bangunan berhimpit. 

Bawa juga lampiran berupa gambar denah tampak, potongan, rencana pondasi, sanitasi, rencana atap, dan site plan. Semua lampiran tersebut dibuat masing-masing tiga rangkap.

Mengisi formulir

Selanjutnya, Anda tinggal mengisi formulir yang diberikan oleh petugas di kantor pengurusan IMB. Siapkan dana untuk biaya pengukuran. 

Contohnya, untuk pengukuran 60 meter persegi, Anda akan dikenakan biaya sebanyak Rp1,5 juta. Jumlah biaya yang dikeluarkan tergantung dari kebijakan kantor pengurusan setempat. 

Selanjutnya, proses pengukuran rumah akan memakan waktu kurang dari seminggu.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kemudian mendatangi bagian IMB beserta gambar blue print hasil pengukuran. Jika dinyatakan lolos, Anda akan diberi papan kuning yang digunakan sebagai tanda Anda sudah boleh merenovasi atau membangun rumah. 

Papan ini akan diletakkan pada lokasi pembangunan tempat Anda akan mendirikan bangunan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya