Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Pemerintah menyatakan, pembangunan pembangkit listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam proyek 35 ribu megawatt (MW) akan disesuaikan dengan keuangan perseroan. Kondisi ini mengingat Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2016 ditahan.
"Prinsipnya adalah pembangkit yang dibangun PLN sesuai dengan kemampuan perusahaan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, di Jakarta, Jumat 13 November 2015.
Jarman mengatakan, PLN masih bisa mendapatkan pendanaan pembangunan proyek dari sumber lain, misalnya pinjaman. Dia mencontohkan, pinjaman yang dilakukan PLN untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau.
Sekadar informasi, PLN telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi enam bank dan satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendanai pembangunan PLTU berkapasitas 2x110 MW itu.
"Kondisi keuangan PLN masih memungkinkan untuk mendapat pinjaman-pinjaman," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Sekadar informasi, PLN telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi enam bank dan satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendanai pembangunan PLTU berkapasitas 2x110 MW itu.