Aher: Kita Berikan Kesempatan MKD Melaksanakan UU MD3

Sumber :
VIVA.co.id
- Tekait dugaan pencatutan nama Presiden yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai Sudirman Said telah melaporkan dugaan pelanggaran etika kepada MKD.


"Sebagaimana UU MD3 bahwa setiap pelanggaran ataupun dugaan-dugaan pelanggaran etika dari anggota dewan. Sehingga MKD yang hari ini mulai bekerja untuk yang pertama kalinya melakukan verifikasi masalah data yang diberikan apakah itu ada kebenarannnya apakah valid atau tidak?," ujarnya, di Senayan, Selasa 17 November 2015.


Ia menambahkan, diketahui dalam peraturannya MKD diberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Makanya mari kita berikan kesempatan kepada MKD untuk melaksanakan UU MD3. Tentunya hal ini kejadiannnya baru kemarin. Pagi-pagi sebelum paripurna saya menanyakan hal ini kepada Pak Novanto, saya mendengar kok ada yang seperti ini? Cuma kan pada waktu itu pak Sudirman baru menyampaikan," ucapnya.

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

Ia juga menuturkan, ketika dilaporkan Setnov mengatakan mana mungkin melakukan intervensi ataupun mencatut nama.


"Kita jangan berandai-andai, kalau berandai-andai tapi tidak terbukti sakit sekali di sini. Pada saat laporannya kan memang disitu sudah ada namanya Pak Setya Novanto, kemudian dari laporan tersebut melaksanakan verifikasi apakah benar data percakapan dan sebagainya, apakah memang datanya valid.


Kita jangan bawa masalah ke pribadi, kita serahkan saja sama ahlinya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya