Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu Menteri ESDM secara khusus, terutama masalah yang berkaitan dengan masalah pencatutan nama Presiden.
"Saya persilahkan MKD melaksanakan tugas. Apa yang disampaikan oleh saudara Sudirman itu sah-sah saja, yang penting itu substansinya apa? Yaitu tentu kita harus mempelajari, kita saling menghormati karena masalah ini tentu harus disampaikan secara jelas," ujarnya, di Senayan, Selasa 17 November 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Ia juga menmabahkan, hal tersebut harus betul-betul dilihat. Uang keluar dari perusahaan Rp100 saja harus betul-betul dilaporkan apalagi jumlah yang besar.
"Apalagi saham. Apalagi untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh itu harus dilaporkan terlebih dahulu dan harus disampaikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Saat ditanya kebenaran adanya transkip dirinya, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan silahkan saja melaporkan hal itu.
"Yang jelas di DPR kan ada suatu aturan-aturan, kalau kita mau mengadakan sidang apakah ini terbuka atau tertutup, itu kan disampaikan. Begitu pula pihak-pihak perusahaan asing mempunyai, ya tentu kita menghargai perusahaan seperti Amerika, hal-hal kalau ada apa-apa harus disampaikan dulu. Sampaikan apakah boleh menyampaikan. Biasanya dikasihkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah itu. Tentu ini harus kita saling menghargai," ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya yang jelas konsentrasi memimpin DPR, agar semuanya bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.
"Sejak awal saya menghargai MKD. MKD ini punya tugas dan fungsinya secara baik, menjalankan tugasnya secara baik, tentu ini adalah merupakan suatu kewibawaan MKD kepada anggota DPR. Tentu hal-hal yang menyangkut MKD harus kita betul-betul patuhi, hargai untuk ini bisa menjadikan hal-hal yang untuk menjernihkan segala sesuatu kepada anggota," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
"Apalagi saham. Apalagi untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh itu harus dilaporkan terlebih dahulu dan harus disampaikan kepada yang bersangkutan," katanya.